Layanan Publik
Berikut adalah panduan lengkap layanan publik yang tersedia di Desa Nonong.
Syarat: Fotokopi KK, Surat pengantar RT/RW. Biaya: Gratis. Proses: 3 hari kerja.
Syarat: Fotokopi KTP kedua mempelai (bagi yang baru menikah). Biaya: Gratis.
Syarat: Fotokopi KTP dan KK. Proses: 1 hari kerja.